Tugas Softskill
Aspek Hukum
dalam Ekonomi
Tentang Hukum
Perdata
Kelas: 2EB02
Disusun oleh Kelompok C, yaitu:
BUNGA HARYANI FARIDA (2C214968)
AYU SETIAWATI (21214894)
CINDY GUSNITASARI (22214416)
CHINANTIA RIZKA AGUSTIN (2C214992)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
ATA 2016/2017
HUKUM PERDATA
Sejarah Singkat Hukum Perdata yang
Berlaku di Indonesia
Bermula di benua
Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku
Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan
setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli
dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau.
Dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri , juga
peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh
karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat
ketidak puasaan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,
kesatuan hukum dan keragaman hukum.
Pada
Tahun 1804 atas prakasa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan
peraturan yang bernama “Code Civil des
Francais” yang juga dapat disebut “Code
Napoleon”.
Dan
mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain
masalah wesel,asuransi,badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman baru sekitar abad
pertengahan akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Karena
perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari
Perancis, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari Hukum
Perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk
Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan
pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini dierlukan di
Indonesia berdasarkan azaz koncordantic (Azaz Politik Hukum).
Sampai
sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW ( Burgerlijk
Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle).
Pengertian dan Keadaan Hukum
Perdata di Indonesia
- Pengertian Hukum Perdata
Yang dimaksud Hukum Perdata
ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan
Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan
dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Pengertian
Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan
dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Disamping
Hukum Privat Materiil, juaga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal
sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana cara
melaksankan praktek di lingkaranpengadilan perdata.
Di
dalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai lawan
Hukum Dagang.
- Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan
Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk
yaitu masih beraneka warna.Penyebab dari beraneka ragam ini ada 2 faktor yaitu
:
- Faktor Etnis disebabkan
keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara Indonesia terdiri
dari berbagai suku bangsa.
- Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal
163.LS. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
a.
Golongan Eropa
b.
Golongan Bumi Putera (Pribumi/bangsa indonesia asli)
c.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina,India,Arab)
Dan pasal 131 LS. Yang membedakan
berlakunya hukum bagi golongan-golongan tersebut. Indonesia Asli berlaku Hukum
Adat
-
Golongan Eropa berlaku Hukum Perdata (BW) dan Hukum Dagang
(WVK)
- Golongan Timur Asing
berlaku hukum masing-masing dengan catatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh
tunduk pada Hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam
tindakan Hukum Perdata.
- Sistematika Hukum Perdata
Pendapat Pembentuk Undang-Undang BW (KUH Perdata) terdiri
dari :
- Buku I : Mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seorang dan hukum kekeluargaan
- Buku II : Mengenai benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
- Buku III : Mengenai perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak da kewajiban timbal balik antara orang-orang atau ihak-pihak tertentu.
- Buku IV : Mengenai pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang Kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam
4 bagian yaitu :
- Buku I : Mengenai Hukum Pribadi . Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur mengenai untuk memiliki hak-hak
- Buku II : Mengenai Hukum Kekeluargaan. Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan
- Buku III : Mengenai Hukum Kekayaan. Mengatur prihal hubungan-hubungan yang dapat dinilai dengan uang.
- Buku IV : Mengenai Hukum Waris. Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal.
Hukum Perorangan /Bdn Pribadi (personen recht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Hukum Keluarga (Famillie recht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Hukum Harta kekayaan (vermogensrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Hukum waris (erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar